Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Fit and Proper Test" Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

Kompas.com - 25/09/2023, 22:45 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Konstitusi digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR-RI, Senin (25/9/2023).

Pantauan Kompas.com di lapangan, dari delapan calon Hakim MK yang terdaftar, baru lima yang berkesempatan menjalani fit and proper test.

Sementara itu, sisa tiga orang akan dilakukan Selasa (26/9/2023) besok, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat melakukan skors sidang fit and proper test.

"Uji kelayakan akan dilanjutkan besok pada pukul 14.00," ujar Adies Kadir dalam ruang rapat seraya mengetuk palu.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ingin Hakim MK Terpilih Konsultasi Dulu Sebelum Ambil Keputusan

Kelima calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjalani sidang, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif.

Sedangkan tiga sisanya yaitu Arsul Sani, Putu Gede Arya, dan Haridi Hasan akan melakukan fit and proper test besok.

Secara garis besar, para calon hakim konstitusi ditanyakan beberapa hal yang sama seperti fenomena putusan MK yang dinilai merusak tataran pembuatan Undang-Undang (UU).

DPR sebagai pembuat Undang-Undang dirasa dilangkahi kewenangannya lantaran aturan yang telah dibuat bisa dibatalkan begitu saja oleh MK.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Para calon Hakim MK memberikan jawaban beragam, misalnya Reny Halida Ilham Malik yang mengatakan akan tetap patuh pada tupoksi dan konstitusi yang diamanatkan jika terpilih jadi hakim di MK.

"Tentunya saya akan mendengarkan konstitusi, secara utuh dan saya akan menjamin MK akan menjadi pengadilan yang modern yang berbasis teknologi yang akan terus mengawal tegaknya konstitusi negara indonesia," katanya.

Lain halnya calon Hakim MK Firdaus Dewilmar yang mengatakan sudah selayaknya MK memberikan batasan pada kewenangannya mengutak-atik aturan yang telah berlaku.

"Tentu MK harus membatasi diri agar tidak masuk ke ranah-ranah yang sifatnya nanti bersinggungan dengan kewenangan lembaga lain, misalnya DPR dan seterusnya," kata Firdaus.

Baca juga: Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung Conflict of Interest

 

Pandangan lebih umum diutarakan Elita Rahmi yang mengatakan bahwa perbaikan pada institusi MK sudah seharusnya dilakukan terus-menerus.

"Untuk menjaga marwah dari MK ini memang diperlukan seorang filsuf yang sangat kuat dan pembelajar hukum yang arif dan bijaksana sehingga sesungguhnya kemandirian hakim sebagai satu kekuasaan yudikatif ini memang harus menjadi hal yang paling utama dalam menjaga demokrasi di Indonesia," ujar Elita.

Sementara itu, sikap tegas diperlihatkan Aidul Fitriciada Azhari yang setuju membatasi kewenangan MK. Ia menyebut bahwa UU yang diproses di DPR merupakan aturan yang sah untuk diberlakukan.

"Selama UU yang dibuat oleh DPR itu tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka dia sah," katanya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Pandangan terakhir yang terlihat mengambil jalan tengah dilakukan oleh calon Hakim MK Abdul Latif yang menyebut setiap putusan MK tidak serta-merta bisa dikatakan salah atau diagungkan kebenarannya.

Menurutnya, ada proses yang harus dicermati untuk melihat secara jernih apakah putusan tersebut sesuai dan tidak mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

"Kalau MK menguji satu undang-undang, tidaklah dilihat rumusan yang dirumuskan. Tapi, tentu kalau ini dimohonkan oleh warga negara atau badan hukum, tentu harus dilihat kualifikasi fakta hukum yang ada di persidangan," kata Abdul Latif.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ingin Hakim MK Terpilih Konsultasi Dulu Sebelum Ambil Keputusan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com