Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2023, 16:51 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Novri Ompusunggu mencecar calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (25/9/2023).

Pertanyaan Novri mengenai rekam jejak Reny yang dinilai memiliki kontroversi dalam putusannya memberikan hukuman ringan terhadap terpidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap Djoko Tjandra.

"Ibu nama Anda ini sangat terkenal pada tahun 2021, dalam pro dan kontra putusan Jaksa Pinangki," kata Novri.

Novri mempertanyakan apakah Reny nantinya bisa memberikan putusan yang baik jika menjabat sebagai Hakim MK.

Baca juga: Hasil Seleksi Hakim MA: Anggota Hakim Penyunat Vonis Pinangki Kandas, Polisi Rezeki Entah dari Mana Lolos

"Apakah Anda dapat menjamin jika anda terpilih sebgai hakim MK, perselisihan pemilu di 2024 di MK memberikan putusan yang memiliki rasa keadilan yang bisa dipertanggungjawabkan, karena tahun 2024 nanti MK akan banyak memutus masalah pemilu," ujar Novri.

Reny kemudian menjawab mengenai rekam jejaknya tersebut. Ia mengatakan, putusan untuk Jaksa Pinangki adalah satu dari ratusan putusan yang telah diputuskan saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi.

"Sebagai rekam jejak saya memberikan keputusan keringanan kepada yang dikatakan quote and quote koruptor, sebenarnya saya sebagai hakim tipikor itu 10 tahun tiga bulan, saya mengadili memeriksa memutus perkara lebih dari 100, dan itu dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang jadi perhatian," kata Reny.

Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc HAM MA Terkekeh Saat Ditanya Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Ia lantas mengungkapkan, setiap putusan sudah dilakukan dengan pertimbangan yang baik dan mengadopsi berbagai kepastian dan keadilan hukum, baik dari sisi masyarakat maupun dari sisi terdakwa.

"Utamanya keadilan pada masyarakat dan keadilan pada terdakwa sendiri, jadi tidak bisa melihat keadilan dari masyarakat saja, karena terdakwa pun punya hak yang sama sebagai warga negara," ujar Reny.

Diketahui, Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, di tingkat banding, hukuman pinangki dipangkas enam tahun menjadi hanya empat tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang mengambil keputusan itu adalah Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com