Salin Artikel

"Fit and Proper Test" Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

Pantauan Kompas.com di lapangan, dari delapan calon Hakim MK yang terdaftar, baru lima yang berkesempatan menjalani fit and proper test.

Sementara itu, sisa tiga orang akan dilakukan Selasa (26/9/2023) besok, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat melakukan skors sidang fit and proper test.

"Uji kelayakan akan dilanjutkan besok pada pukul 14.00," ujar Adies Kadir dalam ruang rapat seraya mengetuk palu.

Kelima calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjalani sidang, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif.

Sedangkan tiga sisanya yaitu Arsul Sani, Putu Gede Arya, dan Haridi Hasan akan melakukan fit and proper test besok.

Secara garis besar, para calon hakim konstitusi ditanyakan beberapa hal yang sama seperti fenomena putusan MK yang dinilai merusak tataran pembuatan Undang-Undang (UU).

DPR sebagai pembuat Undang-Undang dirasa dilangkahi kewenangannya lantaran aturan yang telah dibuat bisa dibatalkan begitu saja oleh MK.

"Tentunya saya akan mendengarkan konstitusi, secara utuh dan saya akan menjamin MK akan menjadi pengadilan yang modern yang berbasis teknologi yang akan terus mengawal tegaknya konstitusi negara indonesia," katanya.

Lain halnya calon Hakim MK Firdaus Dewilmar yang mengatakan sudah selayaknya MK memberikan batasan pada kewenangannya mengutak-atik aturan yang telah berlaku.

"Tentu MK harus membatasi diri agar tidak masuk ke ranah-ranah yang sifatnya nanti bersinggungan dengan kewenangan lembaga lain, misalnya DPR dan seterusnya," kata Firdaus.

Pandangan lebih umum diutarakan Elita Rahmi yang mengatakan bahwa perbaikan pada institusi MK sudah seharusnya dilakukan terus-menerus.

"Untuk menjaga marwah dari MK ini memang diperlukan seorang filsuf yang sangat kuat dan pembelajar hukum yang arif dan bijaksana sehingga sesungguhnya kemandirian hakim sebagai satu kekuasaan yudikatif ini memang harus menjadi hal yang paling utama dalam menjaga demokrasi di Indonesia," ujar Elita.

Sementara itu, sikap tegas diperlihatkan Aidul Fitriciada Azhari yang setuju membatasi kewenangan MK. Ia menyebut bahwa UU yang diproses di DPR merupakan aturan yang sah untuk diberlakukan.

"Selama UU yang dibuat oleh DPR itu tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka dia sah," katanya.

Menurutnya, ada proses yang harus dicermati untuk melihat secara jernih apakah putusan tersebut sesuai dan tidak mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

"Kalau MK menguji satu undang-undang, tidaklah dilihat rumusan yang dirumuskan. Tapi, tentu kalau ini dimohonkan oleh warga negara atau badan hukum, tentu harus dilihat kualifikasi fakta hukum yang ada di persidangan," kata Abdul Latif.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/22452511/fit-and-proper-test-calon-hakim-mk-5-selesai-3-dilanjutkan-besok

Terkini Lainnya

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke