Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Kompas.com - 25/09/2023, 16:51 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Novri Ompusunggu mencecar calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (25/9/2023).

Pertanyaan Novri mengenai rekam jejak Reny yang dinilai memiliki kontroversi dalam putusannya memberikan hukuman ringan terhadap terpidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap Djoko Tjandra.

"Ibu nama Anda ini sangat terkenal pada tahun 2021, dalam pro dan kontra putusan Jaksa Pinangki," kata Novri.

Novri mempertanyakan apakah Reny nantinya bisa memberikan putusan yang baik jika menjabat sebagai Hakim MK.

Baca juga: Hasil Seleksi Hakim MA: Anggota Hakim Penyunat Vonis Pinangki Kandas, Polisi Rezeki Entah dari Mana Lolos

"Apakah Anda dapat menjamin jika anda terpilih sebgai hakim MK, perselisihan pemilu di 2024 di MK memberikan putusan yang memiliki rasa keadilan yang bisa dipertanggungjawabkan, karena tahun 2024 nanti MK akan banyak memutus masalah pemilu," ujar Novri.

Reny kemudian menjawab mengenai rekam jejaknya tersebut. Ia mengatakan, putusan untuk Jaksa Pinangki adalah satu dari ratusan putusan yang telah diputuskan saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi.

"Sebagai rekam jejak saya memberikan keputusan keringanan kepada yang dikatakan quote and quote koruptor, sebenarnya saya sebagai hakim tipikor itu 10 tahun tiga bulan, saya mengadili memeriksa memutus perkara lebih dari 100, dan itu dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang jadi perhatian," kata Reny.

Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc HAM MA Terkekeh Saat Ditanya Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Ia lantas mengungkapkan, setiap putusan sudah dilakukan dengan pertimbangan yang baik dan mengadopsi berbagai kepastian dan keadilan hukum, baik dari sisi masyarakat maupun dari sisi terdakwa.

"Utamanya keadilan pada masyarakat dan keadilan pada terdakwa sendiri, jadi tidak bisa melihat keadilan dari masyarakat saja, karena terdakwa pun punya hak yang sama sebagai warga negara," ujar Reny.

Diketahui, Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, di tingkat banding, hukuman pinangki dipangkas enam tahun menjadi hanya empat tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang mengambil keputusan itu adalah Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com