Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Kompas.com - 25/09/2023, 14:10 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio mencecar calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik.

Hal itu terjadi saat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Adapun, Reny pernah menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan menjadi salah satu majelis hakim yang memangkas hukuman terpidana kasus red notice Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding.

“Dalam masa jabatan Ibu selama menjadi hakim ad hoc ini, tercatat ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya,” ucap Ichsan.

Baca juga: Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim MK

Ia kemudian bertanya pada Reny apakah jika terpilih menjadi hakim MK bisa memberikan keputusan yang tepat.

Sebab, putusan MK menentukan nasib lebih banyak masyarakat ketimbang putusan hakim di pengadilan tinggi.

“Bagaimana Ibu memberikan jaminan kepada kami bahwa Ibu akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan kebenaran? Karena kalau keputusan MK ini efek pengikutnya banyak,” sebut Ichsan.

“Keputusan Presiden, penghitungan suara presiden saja ada yang merasa enggak senang itu. Efeknya yang enggak terima itu jutaan,” papar dia.

Baca juga: Saat Seleksi, Calon Hakim MK Ini Ditanya soal Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2010

Lalu, Reny mengklaim telah memberikan keputusan yang tepat dan berdasarkan keadilan.

“Sebenarnya saya sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu 10 tahun 3 bulan. Saya mengadili, memeriksa, memutus perkara lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian,” tutur dia.

Ia menekankan, dalam penentuan putusan tak bisa hanya mempertimbangkan aspek keadilan publik.

“Karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negara,” imbuh dia.

Diketahui Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Kemudian di tingkat banding, hukuman pinangki dipangkas 6 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang mengambil keputusan itu adalah Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com