Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredy Pernah Kendalikan Narkoba dari Thailand, Nama Samarannya "The Secret", "Casanova", "Mojopahit"

Kompas.com - 13/09/2023, 07:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

.JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, Fredy Pratama sempat terdeteksi dan mengendalikan peredaran gelap narkoba dari Thailand.

Fredy merupakan bandar besar sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional yang hingga kini buron.

“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand,” ucap Wahyu dalam konfrensi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2023).

Baca juga: Terungkapnya Sindikat Narkoba Terbesar, Master Mind Fredy Pratama yang Buron, Peran Ratu Narkoba, hingga Rp 10,5 T Aset Disita

Wahyu juga menyebut, wilayah operasi peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan sindikat Fredy ada di Indonesia dan Malaysia bagian timur.

Selain itu, Fredy memiliki banyak nama samaran. Hal ini terungkap setelah Polri membongkar sindikatnya. 

Fredy pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit,” ucap dia.

Terkait keberadaan Fredy, polisi mencarinya dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Imigrasi di Thailand.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Kepolisian Thailand menyebut, buron kasus narkoba itu sudah keluar dari Thailand.

Namun, pihak Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan Riwayat perjalan Fredy itu kepada publik. Sebab, hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak Indonesia.

“Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart dalam konferensi pers.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Pimpinan Komisi III: Masih Punya PR, Tangkap Pelaku Utamanya

Ada 884 tersangka ditangkap terkait sindikat narkoba Fredy Pratama dalam periode 2020 sampai September 2023.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, terhadap sejumlah tersangka yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


Adapun dari pengungkapan ini, polisi menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat ini selama periode 2020-2023.

Rinciannya, Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, Rp 273,43 miliar aset dari hasil TPPU juga disita.

Selanjutnya, barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com