JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan jaringan sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama bekerja sangat rapi dan terstruktur.
Hal itu diketahui setelah Bareskrim menangkap puluhan tersangka sindikat tersebut. Polri hingga kini juga masih memburu Fredy, yang masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Jaringan Fredy Pratama boleh dikatakan sebagai sebuah jaringan yang rapi," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Wahyu menjelaskan, sindikat ini terungkap setelah Bareskrim menemukan adanya kesamaan modus operandi dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba di beberapa polda.
Baca juga: 39 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap, Salah Satunya Ratu Narkoba
Pengungkapan ini juga dilakukan dengan kerja sama polda jajaran serta Kepolisian Thailand dan Kepolisian Malaysia.
Terkait kasus ini, polisi telah mengamankan 884 tersangka periode 2020- September 2023.
"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema dan Wire saat berkomunikasi," ucapnya.
Setelah ditelusuri, ternyata kasus narkoba itu bermuara pada satu orang yang masih buron yakni Fredy Pratama.
Dari hasil pendalaman, Wahyu menyebut Fredy merupakan bandar atau master mind dari peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Terbesar di Indonesia
Fredy juga memiliki nama samaran, serta beroperasi mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia dan juga wilayah Malaysia bagian timur.
"Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret, Casanova, Airbag dan Mojopahit dan yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujarnya.
Kabareskrim pun menjelaskan sindikat ini rapi lantaran setiap orang yang terlibat memiliki perannya masing-masing.
Mereka juga menggunakan berbagai rekening bank dan jumlahnya banyak.
Bahkan untuk komunikasi, mereka hanya diperbolehkan memakai aplikasi yang sudah diatur, bukan aplikasi yang biasa digunakan masyarakat umum.
Baca juga: Mahfud Rekomendasikan Kasus TPPU Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai Diusut Bareskrim Polri
"Sehingga dipilihlah tadi BBM Massanger, Wire, dan lain sebagainya. Ini sudah diatur semuanya. Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini," terangnya.