JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menghapus kebijakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, pengaturan soal LPSDK dicantumkan dengan kepanjangan sebagai Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
"Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain," tulis Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 itu, sebagaimana diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 1 September 2023.
KPU RI mengatur, sebagaimana pemilu sebelumnya, tahapan dana kampanye tetap meliputi pembukuan dana kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit laporan dana kampanye.
Baca juga: PPATK: Dana Kampanye di 11 Provinsi Berisiko Tinggi Jadi Sarana Pencucian Uang
Dalam hal pelaporan, peserta pemilu wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, kebijakan ini diberlakukan untuk semua peserta Pemilu 2024.
Ia kemudian mengakui bahwa LPSDK tidak jadi dihapus karena kuatnya desakan publik.
"Ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif," ujar Idham ketika dikonfirmasi pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: Wajib Lapor Sumbangan Dihapus, Bawaslu Sulit Awasi Aliran Dana Kampanye 2024
Sebelumnya diberitakan, rencana KPU menghapus LPSDK diungkapkan Idham Holik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023.
Saat itu, ia beralasan bahwa LPSDK dihapus lantaran tak tercantum secara eksplisit di dalam UU Pemilu. KPU juga berdalih bahwa dihapusnya LPSDK berkaitan dengan singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat mempertanyakan dihapusnya kebijakan yang sudah diwariskan sejak Pemilu 2014 tersebut.
Pasalnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menganggap LPSDK membantu pengawasan terhadap aliran dana kampanye di masa kampanye.
Baca juga: KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan
Bagja juga mengatakan, kewajiban pelaporan tersebut sudah berjalan sejak Pemilu 2014, termasuk pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelahnya. Hasilnya, tidak menimbulkan keluhan dari peserta pemilu, khususnya dari partai politik (parpol).
"Saya kira parpol punya kemampuan untuk hal itu. Seharusnya bisa, tidak membebani partai, kok," ujar Bagja pada 23 Juni 2023.
Menurut Bagja, Bawaslu hanya bisa membandingkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sebagai dua laporan tersisa yang diwajibkan KPU, untuk melacak aliran dana kampanye.