JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mempertanyakan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) lamban memutuskan perkara soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dia pun bertanya, apakah benar perkara itu lama diputus karena MK kekurangan anggaran. Ini ditanyakan Johan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kamis (31/8/2023).
"Ini ada kaitannya dengan anggaran, Pak. Apakah, anggarannya kurang Pak? Sehingga, ada putusan putusan JR (judicial review) yang berakibat cukup pro dan kontra di publik itu tidak diputus-putus pak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Johan dalam rapat.
Johan lantas mengingatkan bahwa hakim MK sudah pasti memiliki integritas dan independensi yang tak perlu diragukan.
Baca juga: Anwar Usman Janji Hubungan Keluarga dengan Gibran Tak Pengaruhi Putusan MK soal Batas Usia Cawapres
Namun, ia kebingungan mengapa independensi dan integritas itu seolah tidak bisa membuat MK memutus perkara soal usia minimal capres-cawapres.
"Pak Sekjen MK, apakah anggarannya kurang Pak? Kalau kurang, ditambah saja, Pak. Segera, agar putusan-putusan JR yang dinanti oleh banyak orang yang kemudian bisa menimbulkan pro dan kontra itu, segera diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga publik ini tidak saling curiga," pinta politikus PDI-P itu.
Menurut Johan, jika MK lama memutuskan perkara tersebut, bisa saja timbul asumsi publik terhadap citra lembaga itu.
Bahkan, jelas Johan, bisa saja MK dinilai mengambangkan perasaan publik karena perkara yang ditangani berkaitan dengan Pemilu.
Atas hal itu, Johan meyakini bahwa Komisi III tentu tidak akan menghambat anggaran MK terlebih guna menjalankan tugas-tugas memutus perkara.
"Karena ini omong soal anggaran, tentu kita akan mendukung sepenuhnya penambahan anggaran di Mahkamah Konstitusi agar cepat di Mahkamah Konstitusi memutuskan ya saya kira semua perkara lah," ujar dia.
"Sehingga tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi itu bisa menjadi harapan publik pada umummya," pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.