Salin Artikel

Mahfud: Uji Materi Syarat Usia Capres Perkara Mudah, MK Harus Segera Putuskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi aturan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 pada 10 Oktober 2023.

”Mudah-mudahan segara diputus sajalah. Sebenarnya (perkara itu), kan, gampang,” kata Mahfud saat ditemui di sela-sela kunjungannya ke pameran lukisan Sujiwo Tejo-Nasirun, Sabtu (9/9/2023), di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Jakarta, dikutip dari Kompas.id.

Menurut Mahfud, ihwal usia minimal capres dan cawapres sebenarnya masalah sederhana. Bahkan, proses uji materinya bisa hanya sehari.

Apa pun putusan yang kelak dijatuhkan, kata Mahfud, MK harus menyampaikan penjelasan dengan terang benderang supaya tak dianggap diskriminatif.

”Oleh sebab itu, dalam ilmu konstitusi, itu namanya open legal policy. Yang begitu itu bukan (urusan) pengadilan, tetapi penerapan hukum oleh lembaga legislatif. Kalau legislatif mau, bisa sidang sehari. Bisa selesai, kok. Tapi kalau MK mau memutus lain, MK punya kewenangan memutus setiap sengketa yang dia anggap untuk menegakkan konstitusi. Terserah dia (MK). Ada aspek yuridis, ada aspek etis,” jelas mantan Ketua MK itu.

Saat ditanya kapan putusan MK tersebut sebaiknya diberlakukan (pemilu 2024 atau yang akan datang), Mahfud mengungkapkan, secara etik, apabila sebuah putusan akan menguntungkan seseorang, biasanya akan diberlakukan pada periode berikutnya.

”Di mana-mana. Terutama kalau (putusannya) menyangkut hakim MK sendiri atau pejabat politik tertentu yang diuntungkan,” kata Mahfud.

“Dahulu Pak SBY memberi contoh, ketika gaji pegawai naik, gaji presiden harus naik. Itu draf (kenaikan gaji) bertahun-tahun ada di meja Pak SBY. Pak SBY bilang, saya tidak mau tanda tangani ini karena nanti dikira saya yang mau mengambil. Kecuali (aturan itu) diberlakukan tahun berikutnya. Itu etika di dunia politik, terutama di dunia pembuatan dan penegakan hukum,” lanjutnya.

”Kita manut saja. Karena itu tidak mengganggu proses pemilu,” tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi. Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/18231001/mahfud-uji-materi-syarat-usia-capres-perkara-mudah-mk-harus-segera-putuskan

Terkini Lainnya

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi 'Online' Sebaiknya Diperberat

Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi "Online" Sebaiknya Diperberat

Nasional
KPK Panggil Lagi Staf Hasto Jadi Saksi Kasus Harun Masiku Besok

KPK Panggil Lagi Staf Hasto Jadi Saksi Kasus Harun Masiku Besok

Nasional
TNI Ungkap Ancaman Pidana bagi Prajurit yang Terlibat Judi 'Online'

TNI Ungkap Ancaman Pidana bagi Prajurit yang Terlibat Judi "Online"

Nasional
Gebrakan Satgas Judi 'Online' Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika

Gebrakan Satgas Judi "Online" Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika

Nasional
Gugat ke MK soal Usia Calon Kepala Daerah, 2 Mahasiswa Ini Minta Jokowi Dipanggil

Gugat ke MK soal Usia Calon Kepala Daerah, 2 Mahasiswa Ini Minta Jokowi Dipanggil

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder

Satgas Judi "Online" Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder

Nasional
PPATK: Ada Uang Terkait Judi 'Online' Mengalir ke 20 Negara, Mayoritas di Asia Tenggara

PPATK: Ada Uang Terkait Judi "Online" Mengalir ke 20 Negara, Mayoritas di Asia Tenggara

Nasional
LPSK Belum Lindungi Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon'

LPSK Belum Lindungi Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Pemerintah Bakal Dapat Daging Kurban dari Mekkah, Akan Dibagikan untuk Atasi 'Stunting'

Pemerintah Bakal Dapat Daging Kurban dari Mekkah, Akan Dibagikan untuk Atasi "Stunting"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke