Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Minta Waktu Kumpulkan Bukti Transaksi Keuangan

Kompas.com - 11/09/2023, 15:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta waktu untuk mengumpulkan data terkait transaksi penerimaan uang.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, data tersebut merupakan bukti pendukung terkait penerimaan uang yang tengah diklarifikasi kepada Arinal selaku penyelenggara negara.

“Beliau minta waktu untuk mengumpulkan bukti pendukung untuk transaksi yang KPK mintakan klarifikasinya,” ujar Pahala saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Ketika waktu yang diberikan dinilai cukup, Pahala mengatakan, KPK akan kembali mengundang Arinal untuk menjalani klarifikasi LHKPN.

Baca juga: KPK Periksa LHKPN Rp 23,2 Miliar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

KPK sebelumnya menduga Arinal melakukan beberapa transaksi keuangan.

Aktivitas transaksi itu menjadi salah satu materi yang diklarifikasi tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Arinal pada Jumat, 1 September 2023.

“Gubernur ini ada beberapa transaksi yang kita mintai klarifikasi," kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK pada 5 September 2023.

Meski demikian, Pahala belum bisa menjelaskan lebih lanjut hasil pemeriksaan tim Direktorat LHKPN terhadap Arinal.

Ia juga enggan mengungkap berapa jumlah transaksi Arinal. Tetapi, diduga ada yang cukup besar jumlahnya.

“Kita klarifikasi beberapa transaksi ini dari siapa, sedang dianalisis hasilnya. Tapi, kalau sampai diundang ke sini (ada transaksi) signifikan lah," ujar Pahala.

Baca juga: Punya Harta Rp 23 Miliar, Gubernur Lampung Arinal: Ada Pendapatan dari Lahan Warisan

Menurut Pahala, pemeriksaan LHKPN Arinal merupakan tindak lanjut pemeriksaan harta beberapa pejabat oleh KPK.

Sebelum mengklarifikasi LHKPN Arinal, KPK juga telah mengklarifikasi kekayaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

"Yang Dinkes enggak ada indikasi, yang Wagub itu ada pisah harta dengan suaminya jadi kita enggak bisa dalami suaminya,” kata Pahala.

Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks! Kejagung Tetapkan Gubernur Lampung Tersangka Kasus Korupsi

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Arinal Djunaidi pada 28 Maret 2023 atau laporan periodik 2022, harta Gubernur Lampung itu tercatat sebanyak Rp 23.243.777.572.

Arinal memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman, dan Kota Lampung Tengah.

Politikus Partai Golkar ini juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry, dan Honda BRV.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 320.186.200, serta kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708.

Namun, Arinal Djunaidi tercatat memiliki hutang Rp 14.891.336. Sehingga, total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572.

Baca juga: KPK Periksa LHKPN Rp 23,2 Miliar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com