JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 rencananya dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Ini tertuang dalam draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
"KPU melakukan penyesuaian," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Ketimbang Nama Koalisi, Gagasan Capres Disebut Lebih Berpengaruh ke Pemilih
Jika rancangan tersebut direalisasi, maka, partai politik atau koalisi partai politik punya waktu satu minggu untuk mendaftarkan bakal capres dan cawapres yang mereka usung ke KPU.
Setelah bakal capres-cawapres mendaftar, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023.
Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres.
Calon peserta pemilu presiden juga diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif yang masih kurang. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif bakal calon.
KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres. Tahapan ini dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023
Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Baca juga: Syarat Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Khawatir Gibran Tak Bisa Ikut Pemilu
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.