Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf PKPU Terbaru, Kampanye Pemilu Boleh di Kampus, Hanya Sabtu-Minggu

Kompas.com - 07/09/2023, 12:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memperbolehkan pelaksanaan kampanye di kampus perguruan tinggi.

Hal tersebut tertuang dalam draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Draf tersebut sudah diuji publik pada Senin (4/9/2023) dan dikonfirmasi oleh KPU RI.

Dilansir dari salinan draf PKPU tersebut pada Kamis (7/9/2023), aturan mengenai kampanye di lingkungan kampus tertuang pada pasal 72 A.

Baca juga: Anggota Komisi X Minta KPU Atur PKPU soal Pendidikan Politik di Sekolah

Pada aturan dijelaskan bahwa tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah tempat untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggungjawab pendidikan.

Tempat pendidikan yang dimaksud yakni perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan/atau akademi komunitas.

Kemudian, kampanye di kampus hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu saja.

Adapun untuk metode kampanye pemilu di kampus bisa berupa pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.

Peserta kampanye pemilu di kampus merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi, kecuali bagi pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Netralitas Pemberi Izin Tempat Kampanye

Selain memperbolehkan pelaksanaan kampanye di kampus, draf PKPU juga menjelaskan soal sejumlah kegiatan yang dilarang saat kampanye.

Hal itu tertuang pada pasal 72 draf PKPU Kampanye, yang berbunyi pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com