e. mengganggu ketertiban umum
Baca juga: Soal Kampanye di Kampus, Wapres: Jangan Sampai Jadi Basis Capres Tertentu
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.