Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/09/2023, 17:23 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan yang mengikuti proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku bisa memenangkan tender dengan memberikan pelicin sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Kesaksian itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasarta, Arya Damar, dalam sidang terdakwa terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Dalam kesaksiannya, Arya mengaku bisa memenangkan salah satu paket proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo atas bantuan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Caranya dengan memberikan komisi sebesar 10 persen.

Arya mengaku mengenal Galumbang sejak 2017 karena menjadi salah satu mitra kerja perusahaannya dalam pengerjaan kabel serat optik.

Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU BTS 4G Lengkap

Dia mengakui Galumbang turut berperan membantu perusahaannya memenangkan salah satu paket proyek BTS 4G.

"Kemudian terkait dengan proyek BAKTI apakah saudara dapat memenangkan proyek ini ada peran Pak Galumbang," tanya jaksa.

"Iya Pak Jaksa," jawab Arya.

Menurut Arya, dia diminta oleh Afi Asman bertemu dengan Galumbang sekitar Desember 2020.

Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Disebut Kembalikan Uang Rp 56,4 Miliar Setelah Kasus Mulai Diusut Kejagung


Dalam pertemuan itu Galumbang menceritakan mengenai proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Saat itu, kata Arya, Galumbang menyatakan jika PT Lintasarta berminat mengikuti proyek itu maka harus memberikan jatah komisi (commitmen fee) sebesar 10 persen.

"Pada saat itu saya tidak bisa memutuskan karena harus memutuskan secara kolegial di perusahaan. Kemudian kami kembali ke perusahaan karena asumsi kami sudah mengerjakan proyek BAKTI sebelumnya," ujar Arya.

Karena khawatir kehilangan kesempatan, Arya menyatakan perusahaannya bersedia memberikan komisi 10 persen.

"Namun kita sampaikan tidak ada uang muka dan kedua tergantung dari pada keuntungan Lintasarta saat proyek itu berjalan," ucap Arya.

Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Disebut Kembalikan Uang Rp 56,4 Miliar Setelah Kasus Mulai Diusut Kejagung

Dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo terdapat 6 orang terdakwa yang tengah menjalani persidangan.

Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hakim Minta Saksi Kasus BTS Jadi Tersangka karena Mencla-mencle

Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com