Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil KPK, Muhaimin: Sebetulnya Mau Datang, tetapi Ada Acara Lain

Kompas.com - 04/09/2023, 22:23 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi ada acara di Banjarmasin,” kata Cak Imin dalam acara Mata Najwa, Senin (4/9/2023) malam.

Baca juga: Anies-Cak Imin Duet, AHY: Ketimbang Dipaksa Terima Keputusan, Lebih Baik Tak Sepakat


Najwa Shihab selaku pemilik program Mata Najwa telah mengizinkan isi acara dengan tema “blak-blakan Anies-Muhaimin” itu dikutip oleh Kompas.com.

Dalam acara tersebut, Cak Imin mengaku telah terjadwal untuk membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran sedunia internasional di Banjarmasih, besok.

Baca juga: KPK Harap Muhaimin Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Oleh sebab itu, dia meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara di Kemenakertrans yang terjadi ketika ia masih menjabat sebagai menteri tersebut.

“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata Cak Imin.

Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023.

KPK melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak pekan lalu. Wakil Ketua DPR itu diharapkan dapat memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi besok.

“Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Juru Bicara Kelambagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

Baca juga: Buka Peluang Periksa Cak Imin, KPK: Tunggu Saja Besok

KPK menegaskan, perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri, Minggu (3/9/2023) kemarin.

Ali memastikan, pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.

KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com