JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi ada acara di Banjarmasin,” kata Cak Imin dalam acara Mata Najwa, Senin (4/9/2023) malam.
Baca juga: Anies-Cak Imin Duet, AHY: Ketimbang Dipaksa Terima Keputusan, Lebih Baik Tak Sepakat
Najwa Shihab selaku pemilik program Mata Najwa telah mengizinkan isi acara dengan tema “blak-blakan Anies-Muhaimin” itu dikutip oleh Kompas.com.
Dalam acara tersebut, Cak Imin mengaku telah terjadwal untuk membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran sedunia internasional di Banjarmasih, besok.
Baca juga: KPK Harap Muhaimin Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Oleh sebab itu, dia meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara di Kemenakertrans yang terjadi ketika ia masih menjabat sebagai menteri tersebut.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata Cak Imin.
Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023.
KPK melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak pekan lalu. Wakil Ketua DPR itu diharapkan dapat memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi besok.
“Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Juru Bicara Kelambagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.
Baca juga: Buka Peluang Periksa Cak Imin, KPK: Tunggu Saja Besok
KPK menegaskan, perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri, Minggu (3/9/2023) kemarin.
Ali memastikan, pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.
Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.