Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran dengan Hidup Mewah Rafael Alun, Megawati: Saya Anak Presiden Mobil Cuma Satu

Kompas.com - 21/08/2023, 20:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri heran dengan gaya hidup mewah keluarga eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Megawati pun membandingkan gaya hidup Rafael dengan dirinya yang merupakan anak Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno tetapi hanya punya satu mobil keluarga.

"Saya sebagai anak presiden dulu begitu bapak saya mengajarkan kerakyatan bagi kami, mobil kita cuma satu. Wah sekarang anaknya (Rafael) gile loh," kata Megawati di The Tribata, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Megawati bercerita, ketika ia kecil dahulu, Bung Karno kerap berceramah di meja makan soal hidup sederhana sebelum makan bersama keluarga.

Baca juga: Megawati: Kadang-kadang Saya Bilang sama Pak Jokowi, Bubarkan Saja KPK

Ketua umum PDI Perjuangan itu menuturkan, Bung Karno berpesan kepada anak-anaknya untuk hidup secukupunya karena masih banyak masyarakat Indonesia yang tergolong miskin.

"Bapak saya ngomong 'kalau kamu ngambil makanan ambil seperlunya, kalau nanti masih mau lagi baru nambah. Jangan kamu ambil tapi tidak dihabiskan, rakyat kita masih banyak yang miskin kamu tahu enggak?'," ujar Megawati.

Presiden kelima Republik Indonesia ini lantas menilai bahwa kasus Rafael merupakan cermin berkembangnya watak individualistik di kalangan masyarakat dewasa ini.

"Mobil saya bersaudara kalau ke sekolah cum satu, bayangkan pada waktu itu, ini setelah merdeka kalian itu mulai mempunyai watak individualistik. individualisme, watak keakuan," kata dia.

Baca juga: Megawati: Antara Pak Jokowi dan Bu Mega Sudah Tidak Serasi, Pintar Saja yang Ngomong

Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat Ditjen Pajak yang gaya hidup mewahnya menjadi sorotan setelah viralnya kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy.

Belakangan, Rafael juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah melimpahkan Rafael ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk segera disidang.

Dalam proses persidangan, KPK akan mendakwa Rafael menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar dan TPPU senilai puluhan miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com