Empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rafael pun ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama yakni 3-22 April 2023. KPK khawatir mantan pejabat DJP Kemenkeu itu melarikan diri jika tak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” ujar Firli.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU.
KPK menduga sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.
Penerapan TPPU dilakukan oleh Komisi Antirasuah dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.