JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan tanah dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono mengatakan, putusan PTUN tersebut terkait perkara 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.
"Dengan amar putusan dalam eksepsi menyatakan, eksepsi tergugat intervensi dan tergugat II intervensi tidak diterima," ujar Iljas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin (28/8/2023).
"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299.000," lanjutnya.
Baca juga: Pegang Putusan MA, Pemerintah Tegaskan Kini Sepenuhnya Ambil Alih Hotel Sultan
Iljas mengungkapkan, pemerintah bersyukur atas putusan PTUN tersebut.
"Kita bersyukur bahwa apa yang diputuskan majelis hakim yang menangani perkara berada di pihak kita. Dan ini selaras, sejalan dengan apa yang sudah diputuskan sebelumnya," tuturnya.
Artinya, lanjut Iljas, majelis hakim PTUN maupun pengadilan perdata yang memeriksa dan mengadili putusan secara jelas.
Dia pun menyampaikan terima kasih atas putusan PTUN yang diterbitkan pada hari ini.
"Kami atas nama Kementerian ATR/BPN sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara teras. Dan pada akhirnya menyatakan penerbitan surat putusan pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara berikut lampirannya dinyatakan telah sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Pisah Sambut Irjen Fadil ke Irjen Karyoto Digelar Meriah di Hotel Sultan
Diberitakan sebelumnya, PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan sekaligus perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.
Gugatan yang diajukan sejak 27 Februari 2023 itu ditujukan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Pengajuan gugatan tersebut lantaran adanya sengketa lahan atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang kini berdiri Hotel Sultan.
Tak tinggal diam, Kemensetneg sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) yang ditugaskan untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengusahakan kawasan GBK bersama-sama mengajukan permohonan intervensi kepada PTUN Jakarta.
Diketahui, di atas HPL 1/Gelora berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 atas nama Indobuildco. HGB ini merupakan dasar didirikannya Hotel Sultan.
Adapun pada 3 Maret 2023 lalu, Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada.