Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Selipkan Pasal di RUU ASN agar Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang sampai Desember 2024

Kompas.com - 28/08/2023, 16:25 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI akan menyelipkan satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terkait masa penghentian tenaga honorer yang diperpanjang hingga Desember 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023).

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kita akan jadikan salah satu pasal itu menyebutkan agar (tenaga honorer) diberi tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujarnya.

Syamsurizal mengatakan, tenggat waktu satu tahun ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada 2,3 juta tenaga honorer yang terancam diberhentikan.

Baca juga: Massa Tenaga Honorer Demo di Depan DPR, Minta Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Menurutnya, tenggat waktu itu akan memberikan mereka kesempatan untuk beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui tahap seleksi CAT atau computer assisted test.

"Jadi 2023 itu mesti sudah berhenti semua kan 2,3 (juta honorer), nah itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2023 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal," kata Syamsurizal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, penyisipan pasal perpanjangan masa honorer ini adalah solusi jangka pendek untuk menghindari dampak besar 2,3 juta honorer yang akan diberhentikan November 2023 ini.

Ia lantas berharap agar RUU ASN tersebut bisa selesai sebelum aturan penghentian honorer diterapkan.

Baca juga: Kemenpan RB Sebut Revisi UU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer

Sebelumnya, pada pertengahan 2022, pemerintah sempat memunculkan wacana untuk menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.

Namun,, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga didorong untuk ikut serta dalam seleksi calon PNS maupun PPPK.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang menjabat saat itu, Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: Menpan-RB Minta Pusat dan Daerah Tetap Sediakan Anggaran untuk Tenaga Honorer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com