Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Minta Pusat dan Daerah Tetap Sediakan Anggaran untuk Tenaga Honorer

Kompas.com - 28/07/2023, 14:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, MOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dengan demikian, Menpan-RB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

“Pertama, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN,” demikian perintah Menpan-RB sebagaimana dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Azwar Anas: Seluruh Kader Jemput Bola, Tak Menunggu Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah

Kemudian, SE juga menegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini.

Adapun saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik

Hal ini disebabkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN pada tahun ini.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menpan-RB diminta mencari solusi jalan tengah tanpa ada pemberhentian tenaga honorer.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris DPR Papua Barat Ditahan

Sebagaimana diketahui, jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia .

Data tersebut sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022.

Ternyata begitu didata, jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alex, ada beragam opsi yang dirumuskan.

Baca juga: Kepentingan Politik dan Kisruh Pegawai Honorer

"Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” kata Alex.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com