Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023).
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kita akan jadikan salah satu pasal itu menyebutkan agar (tenaga honorer) diberi tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujarnya.
Syamsurizal mengatakan, tenggat waktu satu tahun ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada 2,3 juta tenaga honorer yang terancam diberhentikan.
Menurutnya, tenggat waktu itu akan memberikan mereka kesempatan untuk beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui tahap seleksi CAT atau computer assisted test.
"Jadi 2023 itu mesti sudah berhenti semua kan 2,3 (juta honorer), nah itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2023 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal," kata Syamsurizal.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, penyisipan pasal perpanjangan masa honorer ini adalah solusi jangka pendek untuk menghindari dampak besar 2,3 juta honorer yang akan diberhentikan November 2023 ini.
Ia lantas berharap agar RUU ASN tersebut bisa selesai sebelum aturan penghentian honorer diterapkan.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.
Namun,, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga didorong untuk ikut serta dalam seleksi calon PNS maupun PPPK.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang menjabat saat itu, Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/16255601/dpr-akan-selipkan-pasal-di-ruu-asn-agar-masa-kerja-tenaga-honorer