Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Tenaga Honorer Demo di Depan DPR, Minta Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Kompas.com - 07/08/2023, 16:12 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan tenaga honorer berbagai profesi dari Banten, Jawa Tengah, dan sejumlah daerah lainnya, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Koordinator aksi Taufik Hidayat mengatakan mereka mendesak agar tenaga honorer segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.

"Harapan kita adalah di revisi UU (ASN) tersebut ada pengangkatan honorer otomatis menjadi PNS tanpa tes. Melihat masa pengabdian teman-teman honorer yang sudah mengabdi," ujar Taufik saat ditemui di depan Gedung DPR, Senin (7/8/2023).

"Di amanat PP Nomor 49, dalam manajemen, hanya dua yang diakui. Yang pertama PNS. Dan yang kedua P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Harga mati bagi kami yang sudah mengabdi adalah untuk diangkat menjadi P3K atau CPNS," sambungnya.

Baca juga: Nakes Honorer Demo Minta Diangkat Jadi ASN: Pengalaman Kami Tak Diragukan Ketimbang Fresh Graduate

Taufik menjelaskan, tenaga honorer saat ini sangat tidak sejahtera. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, mereka kesulitan.

Dia menambahkan, tenaga honorer hanya menerima gaji sebesar Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, atau Rp 800 ribu.

"Artinya sangat kurang bagi kami. Di sinilah peran pemerintah untuk menyejahterakan kami pegawai honorer," tuturnya.

Taufik mengatakan, tidak ada anggota DPR yang menemui massa demo sampai aksi berakhir. Mereka hanya bisa bertemu dengan staf dari tenaga ahli di Komisi II DPR. Adapun saat ini DPR sedang memasuki masa reses hingga 16 Agustus.

Taufik pun berharap, pada 2023, mereka semua diangkat menjadi PNS ataupun P3K.

"Hari ini kurang lebih ada 6.000 (massa) dari Banten dan Jawa Tengah, dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, tenaga pendidikan, kesehatan, teknis administrasi, semua profesi, nakes. Kita semua bersatu untuk memperjuangkan hak kami segera diangkat menjadi PNS maupun P3K," imbuh Taufik.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diharapkan menjadi solusi persoalan tenaga non ASN (honorer).

Baca juga: Ada Demo, Warga Jakarta Diimbau Hindari Kawasan DPR Hingga Sore Ini

Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer masih tercatat mencapai 2,3 juta orang.

"Revisi UU ASN juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang," ujar Alex dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Minggu (6/8/2023).

"Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah," lanjut dia.

Dia menjelaskan, pemerintah ingin mengamankan 2,3 juta tenaga honorer tanpa ada pemberhentian massal.

Kemudian, pemerintah juga memastikan tidak boleh ada pengurangan pendapatan tenaga honorer dari yang diterima saat ini.

"Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” lanjut Alex.

Selain penanganan tenaga non-ASN, revisi UU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan P3K.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com