Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Potong Hukuman Kuat Ma’ruf: Terlalu Berat Dibanding Bharada E

Kompas.com - 28/08/2023, 14:59 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menilai, vonis terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terlalu berat dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh pelaku utama.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan majelis hakim kasasi yang mengubah vonis Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi sepuluh tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada tingkat kasasi.

“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” demikian pertimbangan putusan dalam salinan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Mendekam di Kamar Mapenaling

Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, pidana yang dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama.

Terlabih, Bharada E yang terbukti menembak Brigadir J hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kuat Ma’ruf yang sudah lama ikut membantu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah kedua majikannya tersebut.

Sebab, terdapat relasi kuasa yang timpang antara Kuat Ma’ruf selaku bawahan dan Ferdy Sambo serta istrinya selaku atasan. Sehingga, majelis kasasi berpandangan, sulit bagi Kuat Ma’ruf untuk menolak perintah Ferdy Sambo dan istrinya dalam keterkaitannya dengan perkara ini.

Lima hakim agung ini pun menyadari, meskipun keadaan Kuat Ma’ruf tersebut tidak mungkin dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatannya dan tidak pula menggugurkan pertanggungjawaban pidananya. Akan tetapi, hal-hal tersebut haruslah dipertimbangkan pula sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana yang adil bagi Kuat Ma’ruf dilihat dari segi alasan mengapa ART Ferdy Sambo itu ikut melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa menjadi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini,” demikian pertimbangan putusan tersebut.

Baca juga: Rangkuman Diskon Kasasi MA untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sampai Kuat Maruf

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, ART Ferdy Sambo itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tak terima dengan vonis 15 tahun penjara ini, Kuat Ma’ruf mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com