JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menilai, vonis terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terlalu berat dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh pelaku utama.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan majelis hakim kasasi yang mengubah vonis Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi sepuluh tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada tingkat kasasi.
“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” demikian pertimbangan putusan dalam salinan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Mendekam di Kamar Mapenaling
Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, pidana yang dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama.
Terlabih, Bharada E yang terbukti menembak Brigadir J hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kuat Ma’ruf yang sudah lama ikut membantu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah kedua majikannya tersebut.
Sebab, terdapat relasi kuasa yang timpang antara Kuat Ma’ruf selaku bawahan dan Ferdy Sambo serta istrinya selaku atasan. Sehingga, majelis kasasi berpandangan, sulit bagi Kuat Ma’ruf untuk menolak perintah Ferdy Sambo dan istrinya dalam keterkaitannya dengan perkara ini.
Lima hakim agung ini pun menyadari, meskipun keadaan Kuat Ma’ruf tersebut tidak mungkin dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatannya dan tidak pula menggugurkan pertanggungjawaban pidananya. Akan tetapi, hal-hal tersebut haruslah dipertimbangkan pula sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana yang adil bagi Kuat Ma’ruf dilihat dari segi alasan mengapa ART Ferdy Sambo itu ikut melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa menjadi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini,” demikian pertimbangan putusan tersebut.
Baca juga: Rangkuman Diskon Kasasi MA untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sampai Kuat Maruf
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, ART Ferdy Sambo itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak terima dengan vonis 15 tahun penjara ini, Kuat Ma’ruf mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.