JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Putri karena mempertimbangkan status istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut sebagai ibu dari empat orang anak.
“Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Hakim juga menilai, Putri bukan inisiator pembunuhan Yosua. Memang, sebelum terjadi penembakan, Putri memberi tahu suaminya bahwa telah terjadi peristiwa yang melibatkan dirinya dengan Yosua di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, menurut hakim, Putri sebenarnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik tanpa kekerasan.
Apalagi, sesaat setelah terjadi peristiwa di Magelang, Putri telah bertemu dengan Yosua dan menyatakan memaafkan perbuatan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Alasan MA Kurangi Vonis Putri Candrawathi: Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J
“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” bunyi pertimbangan hakim.
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” lanjut pertimbangan hakim.
Sebagaimana diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Putri dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Putri 8 tahun penjara.
Tak terima atas vonis tersebut, Putri mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak dan malah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Belum puas, Putri mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya disunat setengah, sehingga tersisa 10 tahun penjara.
Tak hanya Putri, hukuman empat pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua juga didiskon oleh Hakim MA. Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati, diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Alasan MA Kurangin Vonis Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.