Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Kompas.com - 22/08/2023, 21:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Perkara itu menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ke jeruji besi. Tetapi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Eltinus lepas dari hukuman.

Permintaan pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“KPK telah ajukan cegah terhadap tiga pihak swasta dan satu ASN (aparatur sipil negara) untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan kedepan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: KPK Cegah Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Bepergian ke Luar Negeri

Ali mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak tersebut ada di dalam negeri ketika dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan,” kata Ali.

Terpisah, pihak Ditjen Imigrasi mengonfirmasi empat pihak swasta dan satu ASN yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.

Mereka adalah Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.

Adapun satu orang lainnya adalah Totok Suharto selaku PNS di Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Aktif dalam daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku 28 Juli 2023 sampai dengan 28 Januari 2024,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan menetapkan lima tersangka baru. Mereka terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta.

Selain itu, KPK juga mencegah Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau hingga Januari 2024.

Adapun Eltinus diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Selain itu, KPK juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas terjadap Eltinus Omaleng yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Siap Ambil Langkah Hukum Berikutnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com