Salin Artikel

KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Perkara itu menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ke jeruji besi. Tetapi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Eltinus lepas dari hukuman.

Permintaan pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“KPK telah ajukan cegah terhadap tiga pihak swasta dan satu ASN (aparatur sipil negara) untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan kedepan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ali mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak tersebut ada di dalam negeri ketika dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan,” kata Ali.

Terpisah, pihak Ditjen Imigrasi mengonfirmasi empat pihak swasta dan satu ASN yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.

Mereka adalah Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.

Adapun satu orang lainnya adalah Totok Suharto selaku PNS di Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Aktif dalam daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku 28 Juli 2023 sampai dengan 28 Januari 2024,” ujar Ali.

Selain itu, KPK juga mencegah Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau hingga Januari 2024.

Adapun Eltinus diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Selain itu, KPK juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas terjadap Eltinus Omaleng yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/22/21071521/kpk-minta-imigrasi-cegah-4-orang-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-gereja

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke