Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatihan Dokter untuk Kumpulkan Satuan Kredit akan Digelar Pemerintah, Bukan Lagi Organisasi Profesi

Kompas.com - 16/08/2023, 22:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan, pelatihan dokter maupun dokter gigi untuk mengumpulkan bobot Satuan Kredit Profesi (SKP) akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan lembaga yang terakreditasi oleh pemerintah pusat.

Ketentuan ini akan berjalan seiring telah disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebelumnya, pelatihan dokter atau dokter gigi untuk pengumpulan SKP dilaksanakan oleh organisasi profesi atau lembaga yang diakreditasi oleh organisasi profesi.

"Ini memang agak berbeda betul dengan UU Praktik Kedokteran dalam pasal 28. (Dalam UU Praktik Kedokteran), pelatihan atau kewajiban dokter atau dokter gigi dalam mengikuti pendidikan pelatihan dilakukan oleh OP atau lembaga yang diakreditasi oleh OP," kata Sundoyo dalam sosialisasi UU Kesehatan secara daring, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Kemenkes Sebut UU Kesehatan Hilangkan Tumpang Tindih Aturan

Sundoyo mengatakan, perubahan ini ditentukan untuk menciptakan standarisasi. Pelatihan bagi para dokter sendiri bertujuan untuk menjaga maupun meningkatkan mutu.

Adapun SKP diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dokter. Sertifikat ini dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

SKP bisa didapatkan dari pelatihan atau seminar/workshop dalam ranah pembelajaran; dari praktek pelayanan pasien dalam ranah profesional; maupun penyuluhan atau kegiatan dalam ranah pengabdian.

"Ini dilakukan perubahan supaya terjadi standarisasi dalam penjagaan dan peningkatan mutu nakes. Upaya menjaga peningkatan mutu itu bisa melalui standar profesi, standar kompetensi, dan standar pelayanan serta perkembangan ilmu pengetahuan juga teknologi," ucap Sundoyo.

Baca juga: Tragedi Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan yang Baru

Lebih lanjut Sundoyo mengungkapkan, peruntukkan SKP juga agak berbeda usai disahkannya UU bidang Kesehatan.

SKP tidak lagi dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR), mengingat pemerintah memberlakukan STR seumur hidup dari yang sebelumnya harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut dia menjelaskan, organisasi profesi juga tidak lagi dititikberatkan mengambil sumpah profesi para dokter maupun nakes.

"Satu hal yang berbeda adalah terkait pengambilan sumpah profesi. Kalau selama ini dilakukan oleh OP, maka ke depan berdasarkan amanat UU Kesehatan diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan. Ini juga sesuatu yang baru," jelas dia.

Baca juga: Kemenkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023

Sebagai informasi, dominasi organisasi kesehatan seringkali disebut pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan yang baru saja disahkan menjadi UU, yang berencana menciptakan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik. Padahal rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk. Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar WHO sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat membantah menghimpun dana besar dan mempersulit para dokter untuk membuat STR maupun SIP.

Baca juga: Komisi IX Minta Organisasi Profesi Jangan Sebar Hoaks karena Kepentingannya Tak Ada di UU Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com