Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan "Ramah" Dokter Diaspora, Kemenkes: Pulang Dong, Kita Butuh Anda Semua...

Kompas.com - 15/07/2023, 17:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril meminta dokter yang berkarir dan menetap di luar negeri atau diaspora untuk kembali ke Indonesia.

Syahril mengatakan, Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan pada Selasa (11/7/2023), akan memudahkan para dokter untuk kembali ke Indonesia.

Diketahui, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan kedokteran di luar negeri sulit berpraktik di Indonesia. Kendalanya beragam, termasuk mereka perlu beradaptasi dan kurangnya peralatan canggih di dalam negeri.

"UU kesehatan itu membuka ruang bahwasanya diaspora kembali dong ke Indonesia. Kita butuh Anda semua agar kita memperkuat (sistem kesehatan di Indonesia)," kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Mandatory Spending Dihapus, Kemenkes: Kalau Dulu, Enggak Jelas Berapa Duit Kita Habiskan

Syahril menyampaikan, pemerintah tengah berupaya mentransformasi sistem kesehatan. Salah satu pilar transformasi adalah memperbanyak penciptaan dokter dan dokter spesialis.

Diakuinya, Indonesia saat ini masih kekurangan dokter spesialis. Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

"Jadi itu bagian dari masalah yang kita sebut dengan urgensi tadi. Jadi urgensi dibuatnya UU ini adalah salah satunya bagaimana diaspora ini dengan biaya sendiri, walaupun ada yang beasiswa (kuliah ke luar negeri), tapi ada yang mendapatkan kesulitan di dalam layanan sini," ucap Syahril.

Baca juga: Kemenkes Buka Ruang Diskusi untuk Guru Besar yang Layangkan Petisi Tolak RUU Kesehatan

Syahril mengungkapkan, jumlah tenaga medis yang kesulitan kembali ke Indonesia terbilang banyak. Mereka akhirnya memilih negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura.

Kendati begitu, Syahril tidak mengingat pasti berapa jumlahnya.

"Ada banyak. Kalau angkanya saya tidak hapal. Tapi ada di beberapa negara yang memang diaspora ini dipekerjakan, dan itu welcome banget negara-negara itu. Ada orang yang pintar kembali ke sana, daripada dia tidak ada dokter," jelas Syahril.

Lebih lanjut Syahril meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantu dokter diaspora kembali ke dalam negeri.

"Betul (IDI bisa berperan di situ). Jadi jangan melayani orang luar, tapi dapat memberikan kembali (pengetahuannya) ke Indonesia," jelas Syahril.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).

Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com