Salin Artikel

Pelatihan Dokter untuk Kumpulkan Satuan Kredit akan Digelar Pemerintah, Bukan Lagi Organisasi Profesi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan, pelatihan dokter maupun dokter gigi untuk mengumpulkan bobot Satuan Kredit Profesi (SKP) akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan lembaga yang terakreditasi oleh pemerintah pusat.

Ketentuan ini akan berjalan seiring telah disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebelumnya, pelatihan dokter atau dokter gigi untuk pengumpulan SKP dilaksanakan oleh organisasi profesi atau lembaga yang diakreditasi oleh organisasi profesi.

"Ini memang agak berbeda betul dengan UU Praktik Kedokteran dalam pasal 28. (Dalam UU Praktik Kedokteran), pelatihan atau kewajiban dokter atau dokter gigi dalam mengikuti pendidikan pelatihan dilakukan oleh OP atau lembaga yang diakreditasi oleh OP," kata Sundoyo dalam sosialisasi UU Kesehatan secara daring, Rabu (16/8/2023).

Sundoyo mengatakan, perubahan ini ditentukan untuk menciptakan standarisasi. Pelatihan bagi para dokter sendiri bertujuan untuk menjaga maupun meningkatkan mutu.

Adapun SKP diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dokter. Sertifikat ini dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

SKP bisa didapatkan dari pelatihan atau seminar/workshop dalam ranah pembelajaran; dari praktek pelayanan pasien dalam ranah profesional; maupun penyuluhan atau kegiatan dalam ranah pengabdian.

"Ini dilakukan perubahan supaya terjadi standarisasi dalam penjagaan dan peningkatan mutu nakes. Upaya menjaga peningkatan mutu itu bisa melalui standar profesi, standar kompetensi, dan standar pelayanan serta perkembangan ilmu pengetahuan juga teknologi," ucap Sundoyo.

Lebih lanjut Sundoyo mengungkapkan, peruntukkan SKP juga agak berbeda usai disahkannya UU bidang Kesehatan.

SKP tidak lagi dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR), mengingat pemerintah memberlakukan STR seumur hidup dari yang sebelumnya harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut dia menjelaskan, organisasi profesi juga tidak lagi dititikberatkan mengambil sumpah profesi para dokter maupun nakes.

"Satu hal yang berbeda adalah terkait pengambilan sumpah profesi. Kalau selama ini dilakukan oleh OP, maka ke depan berdasarkan amanat UU Kesehatan diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan. Ini juga sesuatu yang baru," jelas dia.

Sebagai informasi, dominasi organisasi kesehatan seringkali disebut pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan yang baru saja disahkan menjadi UU, yang berencana menciptakan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik. Padahal rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk. Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar WHO sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat membantah menghimpun dana besar dan mempersulit para dokter untuk membuat STR maupun SIP.

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi membantah uang yang dikeluarkan para dokter seluruhnya mengalir ke IDI.

Dalam pembuatan atau perpanjangan STR misalnya, uangnya mengalir ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Uang di Konsil lantas mengalir ke kas negara.

Di sisi lain, iuran yang diwajibkan IDI juga kecil, hanya Rp 30.000/bulan. Namun karena kesibukan para dokter, banyak pula dokter-dokter yang akhirnya mengakumulasi pembayaran iuran per 5 tahun sekali bayar, sehingga terkesan besar.

"Saya kira bukan bisnis, ini lebih mengarah pada di dalam pengelolaan organisasi, itu nilai yang sangat kecil. Di perhimpunan spesialis juga ada nilai dan itu melalui sebuah kesepakatan antar anggota," ungkap Adib beberapa waktu lalu.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Melalui UU ini, masa berlaku STR diubah menjadi seumur hidup dari yang semula diperpanjang 5 tahun sekali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/22004241/pelatihan-dokter-untuk-kumpulkan-satuan-kredit-akan-digelar-pemerintah-bukan

Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke