JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan bisa selesai pada September 2023.
Diketahui, UU Kesehatan telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023).
"Betul, paling lambat September kita siapkan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Nadia menyampaikan, pihaknya akan melakukan sosialiasi UU Kesehatan kepada banyak pihak, tidak terkecuali kepada masyarakat.
Baca juga: Bantah Tak Transparan, DPR Nyatakan Sudah Undang Organisasi Profesi Bahas UU Kesehatan
Sosialisasi ini bakal dilakukan dalam 2 pekan ke depan.
"Setelah UU diundangkan dan kita terima resmi maka kita akan mulai sosialisasi. Semoga dalam 2 minggu sudah bisa kita terima," beber Nadia.
Sebagai informasi, UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tidak seluruh masukan untuk RUU Kesehatan bisa diterima oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Bisa saja kata Budi, dari 100 masukan yang masuk dari organisasi profesi (OP) dan stakeholder lainnya, hanya 40 masukan yang diterima. Menurutnya, hal itu wajar dalam demokrasi.
Namun, bukan berarti masukan tersebut tidak lantas diterima.
Baca juga: Komisi IX Minta Organisasi Profesi Jangan Sebar Hoaks karena Kepentingannya Tak Ada di UU Kesehatan
Ia menyatakan, bisa saja masukan-masukan lainnya justru terakomodir dalam aturan turunan sebagai aturan pelaksana, yang mengatur lebih rinci maksud dari UU.
"Kita bilang ya, dari 100 ini yang masuk 40. Kenapa? Yang 50 kita rasa enggak usah ditaruh di UU. Atau yang ini kayaknya enggak cocok dengan kondisi Indonesia, ya sudah akhirnya kita ambil yang 40," kata Budi dalam podcast yang ditayangkan Sekretariat Kabinet RI, Senin (3/7/2023).
Ia pun membantah pembahasan RUU Kesehatan tak melibatkan banyak pihak. Pemerintah dan DPR RI telah membuka diskusi publik sebanyak 3 kali.
Diskusi pertama dibuka oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun lalu. Diskusi kedua dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat memetakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Februari - April 2023.
Baca juga: Saat UU Kesehatan Dinilai Muluskan Dokter Spesialis Asing Praktik di Indonesia...
Sedangkan diskusi ketiga dilakukan oleh Komisi IX DPR RI sekitar Mei hingga Juni 2023.
Dengan begitu kata Budi, perancangan RUU sudah melibatkan banyak pihak yang penting di dalamnya.
"Dan kalau saya lihat daftar hadir, semua organisasi profesi, stakeholder, diundang. Ada Youtube (yang menayangkan diskusi) yang bisa dilihat. Semua terbuka kok, at least yang pemerintah saya bisa pastikan itu Youtube-nya bisa dilihat," beber dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.