Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekosongan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Dicurigai Politis dan Cacat Hukum

Kompas.com - 16/08/2023, 12:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Molornya pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se-Indonesia dianggap bernuansa politis.

Padahal, proses seleksi calon anggota baru periode 2023-2028 itu sudah selesai di tingkat provinsi. Bawaslu RI tinggal melakukan konfirmasi secara cepat atas nama-nama terpilih.

Namun, pengumuman yang semestinya terbit pada Sabtu (12/8/2023) tak kunjung muncul, bahkan sampai para komisioner lama mengakhiri masa jabatan mereka per 14 Agustus 2023.

Baca juga: Kekosongan Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Diambil Alih Provinsi

Sejumlah pemantau pemilu dari unsur masyarakat sipil mencurigai adanya kepentingan politik di balik mundurnya pengumuman calon anggota terpilih ini.

"Prosesnya tidak dilaksanakan sesuai jadwal, tidak transparan alasan penundaan (tidak ada rasionalisasi), dan proses seleksi mendapatkan beberapa catatan publik. Tiga alasan itu menjadi pertanda publik bertanya, apakah ada konflik kepentingan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, kepada Kompas.com pada Rabu (16/8/2023).

Perempuan yang akrab disapa Mita itu mengingatkan, pengunduran semacam ini sebelumnya juga sudah pernah terjadi jelang penetapan nama-nama tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyampaikan kekhawatiran runtuhnya kepercayaan publik karena kecurigaan terhadap proses seleksi yang tidak transparan dan akuntabilitasnya dipertanyakan.

Baca juga: Pengumuman Ditunda, Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Kosong

Di samping itu, langkah Bawaslu RI menugasi Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara kekosongan di tingkat kabupaten/kota juga dianggap cacat hukum.

Dalam penugasan yang termaktub di dalam surat nomor 565/KP.05/K1/08/2023 per 15 Agustus 2023, Bawaslu bersandar pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masalahnya, di dalam Pasal 556 (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pengambilalihan semacam ini dilakukan apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya.

"Bagaimana unsur 'tidak dapat melaksanakan tugasnya' dapat terpenuhi, jika belum adanya penetapan terhadap personalia yang berwenang memegang mandat sebagai pelaksana tugas yang dimaksud?" kata Neni, Rabu.

Artinya, konteks dalam pasal tersebut dapat terlaksana jika dan hanya jika terdapat personalia Bawaslu kabupaten/kota yang tidak melaksanakan tugasnya karena sakit, terkena sanksi, atau alasan lainnya, sebagaimana diatur Pasal 99 UU Pemilu.

"Fakta saat ini, bukan karena Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, namun karena belum dipilih dan dilantik secara tidak profesional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum. Sehingga, hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya," papar Neni.

"Bentuk tindakan yang bernuansa koruptif dan politis inilah yang merugikan masyarakat secara konstitusional atas hak kepastian hukum," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten/kota Seluruh Indonesia Tanpa Komisioner, Pengawasan Daftar Caleg Apa Kabar?

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com