Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekosongan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Dicurigai Politis dan Cacat Hukum

Kompas.com - 16/08/2023, 12:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Molornya pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se-Indonesia dianggap bernuansa politis.

Padahal, proses seleksi calon anggota baru periode 2023-2028 itu sudah selesai di tingkat provinsi. Bawaslu RI tinggal melakukan konfirmasi secara cepat atas nama-nama terpilih.

Namun, pengumuman yang semestinya terbit pada Sabtu (12/8/2023) tak kunjung muncul, bahkan sampai para komisioner lama mengakhiri masa jabatan mereka per 14 Agustus 2023.

Baca juga: Kekosongan Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Diambil Alih Provinsi

Sejumlah pemantau pemilu dari unsur masyarakat sipil mencurigai adanya kepentingan politik di balik mundurnya pengumuman calon anggota terpilih ini.

"Prosesnya tidak dilaksanakan sesuai jadwal, tidak transparan alasan penundaan (tidak ada rasionalisasi), dan proses seleksi mendapatkan beberapa catatan publik. Tiga alasan itu menjadi pertanda publik bertanya, apakah ada konflik kepentingan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, kepada Kompas.com pada Rabu (16/8/2023).

Perempuan yang akrab disapa Mita itu mengingatkan, pengunduran semacam ini sebelumnya juga sudah pernah terjadi jelang penetapan nama-nama tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyampaikan kekhawatiran runtuhnya kepercayaan publik karena kecurigaan terhadap proses seleksi yang tidak transparan dan akuntabilitasnya dipertanyakan.

Baca juga: Pengumuman Ditunda, Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Kosong

Di samping itu, langkah Bawaslu RI menugasi Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara kekosongan di tingkat kabupaten/kota juga dianggap cacat hukum.

Dalam penugasan yang termaktub di dalam surat nomor 565/KP.05/K1/08/2023 per 15 Agustus 2023, Bawaslu bersandar pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masalahnya, di dalam Pasal 556 (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pengambilalihan semacam ini dilakukan apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya.

"Bagaimana unsur 'tidak dapat melaksanakan tugasnya' dapat terpenuhi, jika belum adanya penetapan terhadap personalia yang berwenang memegang mandat sebagai pelaksana tugas yang dimaksud?" kata Neni, Rabu.

Artinya, konteks dalam pasal tersebut dapat terlaksana jika dan hanya jika terdapat personalia Bawaslu kabupaten/kota yang tidak melaksanakan tugasnya karena sakit, terkena sanksi, atau alasan lainnya, sebagaimana diatur Pasal 99 UU Pemilu.

"Fakta saat ini, bukan karena Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, namun karena belum dipilih dan dilantik secara tidak profesional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum. Sehingga, hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya," papar Neni.

"Bentuk tindakan yang bernuansa koruptif dan politis inilah yang merugikan masyarakat secara konstitusional atas hak kepastian hukum," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten/kota Seluruh Indonesia Tanpa Komisioner, Pengawasan Daftar Caleg Apa Kabar?

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.

"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023," tulis surat itu.

Namun, hingga hari ini, Rabu (16/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit, apalagi pelantikan.


Situasi ini dinilai buruk karena terjadi di tengah tahapan yang cukup krusial, yakni jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.

Padahal, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com