Salin Artikel

Kekosongan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Dicurigai Politis dan Cacat Hukum

Padahal, proses seleksi calon anggota baru periode 2023-2028 itu sudah selesai di tingkat provinsi. Bawaslu RI tinggal melakukan konfirmasi secara cepat atas nama-nama terpilih.

Namun, pengumuman yang semestinya terbit pada Sabtu (12/8/2023) tak kunjung muncul, bahkan sampai para komisioner lama mengakhiri masa jabatan mereka per 14 Agustus 2023.

Sejumlah pemantau pemilu dari unsur masyarakat sipil mencurigai adanya kepentingan politik di balik mundurnya pengumuman calon anggota terpilih ini.

"Prosesnya tidak dilaksanakan sesuai jadwal, tidak transparan alasan penundaan (tidak ada rasionalisasi), dan proses seleksi mendapatkan beberapa catatan publik. Tiga alasan itu menjadi pertanda publik bertanya, apakah ada konflik kepentingan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, kepada Kompas.com pada Rabu (16/8/2023).

Perempuan yang akrab disapa Mita itu mengingatkan, pengunduran semacam ini sebelumnya juga sudah pernah terjadi jelang penetapan nama-nama tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyampaikan kekhawatiran runtuhnya kepercayaan publik karena kecurigaan terhadap proses seleksi yang tidak transparan dan akuntabilitasnya dipertanyakan.

Di samping itu, langkah Bawaslu RI menugasi Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara kekosongan di tingkat kabupaten/kota juga dianggap cacat hukum.

Dalam penugasan yang termaktub di dalam surat nomor 565/KP.05/K1/08/2023 per 15 Agustus 2023, Bawaslu bersandar pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masalahnya, di dalam Pasal 556 (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pengambilalihan semacam ini dilakukan apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya.

"Bagaimana unsur 'tidak dapat melaksanakan tugasnya' dapat terpenuhi, jika belum adanya penetapan terhadap personalia yang berwenang memegang mandat sebagai pelaksana tugas yang dimaksud?" kata Neni, Rabu.

Artinya, konteks dalam pasal tersebut dapat terlaksana jika dan hanya jika terdapat personalia Bawaslu kabupaten/kota yang tidak melaksanakan tugasnya karena sakit, terkena sanksi, atau alasan lainnya, sebagaimana diatur Pasal 99 UU Pemilu.

"Fakta saat ini, bukan karena Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, namun karena belum dipilih dan dilantik secara tidak profesional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum. Sehingga, hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya," papar Neni.

"Bentuk tindakan yang bernuansa koruptif dan politis inilah yang merugikan masyarakat secara konstitusional atas hak kepastian hukum," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.

"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023," tulis surat itu.

Namun, hingga hari ini, Rabu (16/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit, apalagi pelantikan.

Padahal, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/12561881/kekosongan-bawaslu-kabupaten-kota-se-indonesia-dicurigai-politis-dan-cacat

Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke