JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kirana Kotama disebut telah mendapatkan status permanent resident atau status kependudukan tetap di salah satu negara.
Adapun Kirana Kotama merupakan tersangka pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014.
“Dia memiliki yang disebutnya itu permanent resident. Jadi sudah punya diakui (kependudukannya),” kata Asep kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Jejak Kasus Paulus Tannos, Buron KPK yang Kini Berganti Nama
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Kirana Kotama ada di salah satu negara di luar benua Asia.
Meski demikian, jenderal polisi bintang satu tersebut tidak menjelaskan lebih jauh mengenai negara dimaksud.
Asep hanya membenarkan bahwa karena status permanent resident tersebut, Kirana Kotama lebih mudah dilacak. Namun, KPK memiliki hambatan lain.
“Tapi kan juga ada perlindungan dari negara tersebut,” ucap Asep.
Kirana ditetapkan sebagai tersangka pada 201, atau se7kitar 6 tahun lalu. Ia merupakan Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
Ia diduga menyuap General Manager Trasyry PT PAL Arif Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Baca juga: KPK Minta Bantuan Kemenlu Lobi Negara di Afrika Hapus Status Kewarganegaraan Paulus Tannos
Kasus dugaan suap dalam pembelian kapal perang untuk Pemerintah Filipina ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3/2023).
KPK menciduk Arif setelah menerima suap dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dari Agus di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.
Setelah menangkap terduga pelaku lain, melakukan pemeriksaan, galar gelar perkara KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan pejabat PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Dalam persidangan, Kirana disebut memberi uang 188.101,19 dollar AS kepada jajaran Direksi PT PAl, Firmansyah dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK Duga Harun Masiku Kabur Ke Luar Negeri Lewat Jalur Tikus
Firmansyah dan pejabat PAL lainnya disebut mendapat komitmen fee 1,2 persen atau 1,087 juta dollar AS dari Ashanti Sales Inc.
Uang itu bersumber dari fee yang diberikan pemerintah Filipina sebesar 4,76 persen dalam kontrak pembelian kapal senilai 86,96 juta dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.