JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Kedatangan Kamaruddin untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas, menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin lantas mengaku heran karena Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Tepat
Ia kemudian mengutip Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat yang berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin.
Diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.
Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangka terkait dengan pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yg lalu pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Untuk diketahui, laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang bakal calon presiden di Pilpres 2024.
Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada 5 Januari 2023.
Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
Baca juga: Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Pekan Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.