JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Kamaruddin menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.
“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Adi Vivid mengatakan, penyidik juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka. Akan tetapi, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.
“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ucap Adi Vivid.
Baca juga: Kata Polri soal Permintaan Keluarga Bripda IDF agar Kasus Anaknya Ditarik ke Bareskrim
Adapun kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).
Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini
Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.
Dalam surat, kata Kamaruddin, bahwa di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen ada kurang lebih 6.000 video porno.
“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.