Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Netralitas Jelang Pemilu, ASN Diminta Hindari 3 Hal, Termasuk Tak Berikan "Like" di Medsos

Kompas.com - 11/08/2023, 14:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengatakan, pihaknya mengimbau para ASN untuk menghindari tiga hal untuk menjaga netralitas selama tahun politik.

Pertama, ASN diminta lebih cermat memilah undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas).

"Agar (undangan) dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan wali kota ataupun sekretaris daerah untuk mendapatkan disposisi dan surat penugasan," ujar Marpaung dilansir siaran pers di laman resmi KASN, Jumat (11/8/2023).

Selain itu, Marpaung juga mengimbau agar ASN menghindari melakukan foto-foto saat menghadiri kegiatan ormas.

Baca juga: Bawaslu Sebut Sejumlah ASN Tangsel Masuk Ormas Sayap Partai Politik

Kedua, ASN diminta menghindari datang ke kegiatan jika terdapat indikasi partai politik (parpol) baik dalam bentuk umbul-umbul parpol, poster parpol dan bentuk lain yang berindikasi parpol.

Ketiga, ASN diminta sampaikan dukungan pada calon tertentu di muka publik.

"Di samping itu, ASN diminta menghindari memberikan like kepada foto bakal calon legislatif (caleg) meskipun mereka dari keluarga sendiri, seperti suami/istri, anak, ataupun kerabat," kata Marpaung.

Ia mengatakan, meski diminta menghindari sejumlah hal, tetapi ASN tetap punya hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun, hak pilih ASN dipergunakan hanya saat di bilik suara.

“ASN punya hak pilih dan berpihak hanya di bilik suara," ujarnya.

Baca juga: Ketahuan Jadi Ketua Parpol, ASN di Bengkulu Dipecat

Berdasarkan data dari KASN, pada pilkada 2020 lalu terdapat hampir 2.000 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kemudian, dari jumlah tersebut terdapat 1.500 ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sudah memasuki tahun politik dalam rangka persiapan untuk Pemilu 2024.

Untuk diketahui, Pemilu 2024 bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Termasuk, pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

Sementara itu, pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal digelar serentak pada 27 November 2024.

Baca juga: Menpan-RB: Mulai Tahun Ini, Kenaikan Pangkat ASN Digelar 6 Kali Setahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com