Pertama, ASN diminta lebih cermat memilah undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas).
"Agar (undangan) dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan wali kota ataupun sekretaris daerah untuk mendapatkan disposisi dan surat penugasan," ujar Marpaung dilansir siaran pers di laman resmi KASN, Jumat (11/8/2023).
Selain itu, Marpaung juga mengimbau agar ASN menghindari melakukan foto-foto saat menghadiri kegiatan ormas.
Kedua, ASN diminta menghindari datang ke kegiatan jika terdapat indikasi partai politik (parpol) baik dalam bentuk umbul-umbul parpol, poster parpol dan bentuk lain yang berindikasi parpol.
Ketiga, ASN diminta sampaikan dukungan pada calon tertentu di muka publik.
"Di samping itu, ASN diminta menghindari memberikan like kepada foto bakal calon legislatif (caleg) meskipun mereka dari keluarga sendiri, seperti suami/istri, anak, ataupun kerabat," kata Marpaung.
Ia mengatakan, meski diminta menghindari sejumlah hal, tetapi ASN tetap punya hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Namun, hak pilih ASN dipergunakan hanya saat di bilik suara.
“ASN punya hak pilih dan berpihak hanya di bilik suara," ujarnya.
Kemudian, dari jumlah tersebut terdapat 1.500 ASN yang terbukti melanggar netralitas.
Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sudah memasuki tahun politik dalam rangka persiapan untuk Pemilu 2024.
Untuk diketahui, Pemilu 2024 bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Termasuk, pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
Sementara itu, pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal digelar serentak pada 27 November 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/14254831/jaga-netralitas-jelang-pemilu-asn-diminta-hindari-3-hal-termasuk-tak-berikan