KOMPAS.com - Partai Politik memiliki peran penting dalam perhelatan pemilihan umum (Pemilu).
Salah satunya sebagai wadah untuk menyalurkan calon pemimpin yang akan turut serta dalam pemilu.
Partai politik berperan sebagai radar yang menangkap, menyergap, serta mengerti aspirasi dan tuntutan rakyat.
Partai politik diyakini sebagai institusi demokrasi. Sedangkan pemilu merupakan salah satu contoh mekanisme demokrasi yang diyakini dan diharapkan banyak pihak akan menjadi alat untuk mengakomodir kepentingan warganegara secara damai.
Peranan partai politik dalam pemilu juga tidak terlepas dari tujuan pembentukannya.
Tujuan berdirinya partai politik di Indonesia sudah diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pada Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa salah satu tujuan adanya partai politik yakni untuk meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
Dengan kata lain, pemilu yang merupakan bagian dari kegiatan politik menjadi bagian dari partisipasi partai politik.
Baca juga: Partai Politik dan Agenda Pemberantasan Korupsi
Referensi: