JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memeriksa tiga sipil yang diduga memberikan suap dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Tiga sipil itu antara lain Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. Ketiganya direncanakan diperiksa pada hari ini, Kamis (10/8/2023).
"Untuk tersangka Marsdya HA, (yang diperiksa) saudara Mulsunadi, saudara Roni Aidil, dan saudari Marilya. Ini juga sipil dan swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Membaca Dramaturgi Pimpinan KPK dalam Kasus Basarnas
Selain itu, Puspom TNI juga akan memeriksa sipil swasta lain dalam kasus tersebut.
“(Puspom TNI) juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen,” kata Julius.
Dalam kasus dugaan suap itu, Kepala Basarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Puspom TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan personel aktif TNI sebagai tersangka.
Diketahui, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Namun, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU tersebut menyalahi aturan.
Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan bawahannya, Afri.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.
Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Truk Angkut Personel di Basarnas, Sudah Ada Tersangka
Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.
Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.
Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas atau disebut dengan kode "dana komando".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.