Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dinilai Sengaja Biarkan Irjen Napoleon Tidak Disidang Etik hingga Pensiun

Kompas.com - 10/08/2023, 14:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri sengaja membiarkan terpidana kasus dugaan suap dan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte tidak disidang etik hingga pensiun.

Adapun Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas bersyarat sejak 17 April 2023. Namun, hingga kini belum ada informasi dia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya memang disengaja dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi,” ucap Bambang saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Kapolri Dinilai Tak Berani Sidang Etik Irjen Napoleon karena Bisa Bongkar Borok Polri

Sebagai informasi, Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jenderal bintang dua itu juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Dengan tak kunjung dilakukannya sidang etik atas Napoleon, menurut Bambang, akan timbul asumsi bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak berani karena hal itu akan membongkar borok internal Korps Bhayangkara.

“Asumsi yang muncul Kapolri tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana karena bisa membongkar borok di internal Kepolisian,” ucapnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Bebas Bersyarat, Statusnya Masih Polisi Aktif

Selain itu, Bambang mengatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri memang tidak merinci aturan kapan sidang KKEP harus digelar, sehingga memang rawan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Menurut dia, seharusnya semua aturan Polri merujuk pada aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dia menyebutkan dalam PP 1/2003 seorang personel yang sudah melakukan tindak pidana dan terbukti di pengadilan dengan vonis pidana harus segera dipertimbangkan melalui sidang KKEP untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Bagi personel yang memiliki bargainning position kuat tidak akan dilakukan sidang KKEP, tapi yang lemah bisa langsung digelar. Semua tergantung pada disposisi Kapolri,” tambahnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Bebas Bersyarat, Masih Harus Bimbingan di Bapas

Kasus Napoleon

Irjen Napoleon Bonaparte adalah perwira polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Irjen Napoleon Tak Kunjung Disidang Etik, IPW Pertanyakan Parameter Pelaksanaan Sidang KKEP

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Usai Kasus Pidananya Inkracht

Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com