JAKARTA, KOMPAS.com – Ada sejumlah anggota polisi yang terjerat kasus hukum, namun belum disidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Bahkan, beberapa kasus hukum yang melibatkan anggota tersebut sudah selesai atau inkrah di pengadilan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI pun turut menyorot fenomena itu. Komisioner Kompolnas RI Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya akan terus memantau terkait proses sidang etik itu.
"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," ucap Yusuf saat dihubungi, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Soal Sidang Etik Irjen Napoleon, Teddy Minahasa, dan Bharada E, Kompolnas Bersurat ke Propam Polri
Secara terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga akan melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono menanyakan soal alasan belum digelarnya sidang etik terhadap anggota polisi yang terjerat hukum itu.
Poengky mengatakan, salah satu tugas Polri adalah menyampaikan informasi secara transparan ke publik.
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB (Napoleon Bonaparte), P (Prasetyo Utomo), dan TM (Teddy Minahasa)," kata Poengky.
Adapun berikut ini rangkuman Kompas.com terkait kasus anggota polisi bermasalah yang belum disidang etik.
Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra 14 Agustus 2020.
Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/9/2020).
Baca juga: Kompolnas Soroti Soal Pelaksanaan Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, hingga Irjen Teddy Minahasa
Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.