Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Usai Kasus Pidananya "Inkracht"

Kompas.com - 30/05/2023, 17:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Satu setengah tahun berselang sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, Polri tak kunjung melaksanakan sidang komisi etik terhadap jenderal bintang dua itu.

Pun demikian dengan rekan Napoleon di Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu tak kunjung menjalani sidang komisi etik meski permohonan peninjauan (PK) kembali atas kasusnya dikabulkan Mahkamah Agung pada 12 April 2022 lalu.

Sehingga, hukuman bagi jenderal bintang satu itu yang semula dijatuhkan 3 tahun 6 bulan di tingkat pertama, disunat menjadi 2 tahun 6 bulan di tingkat peninjauan kembali.

Baca juga: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Dua perwira tinggi instansi Tribrata itu sebelumnya terjerat kasus suap penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dengan terbitnya putusan di tingkat MA, kasus dua terpidana itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pernah mengungkap bahwa sidang etik terhadap Napoleon akan digelar dalam waktu dekat pada 9 September 2022 lalu.

“Informasinya dua minggu lagi,” ujar Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.

Namun, delapan bulan berlalu sejak Dedi menyampaikan hal itu, Polri tak kunjung mengumumkan rencana pelaksanaan sidang etik terhadap dua perwira tingginya itu.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Polri akan dianggap bersikap diskriminatif terhadap anggotanya bila tak kunjung melaksanakan sidang komisi etik terhadap Napoleon dan Prasetijo.

"Kita tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Dalam perkara yang lain, Polri telah bersikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, walaupun kasusnya belum inkracht.

Baca juga: Kompolnas Harap Polri Segera Gelar Sidang Etik Terpidana Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Misalnya, dalam kasus eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kuniawan, dan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui, Polri langsung menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo setelah kasus yang pembunuhan yang dilakukan jenderal bintang dua terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam proses penyidikan Bareskrim.

Sedangkan, Hendra Kurniawan yang terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun Teddy Minahasa yang dijerat kasus peredaran narkotika disidang etik usai mendapat vonis dari pengadilan di tingkat pertama.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Di samping itu, Poengky juga menyoroti soal kewajiban negara yang masih harus ditunaikan terhadap Napoleon dan Prasetijo lantaran tak kunjung dipecat dari Polri.

"Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi. Kami melihat tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang kode etik tersebut," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com