JAKARTA, KOMPAS.com – Satu setengah tahun berselang sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, Polri tak kunjung melaksanakan sidang komisi etik terhadap jenderal bintang dua itu.
Pun demikian dengan rekan Napoleon di Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu tak kunjung menjalani sidang komisi etik meski permohonan peninjauan (PK) kembali atas kasusnya dikabulkan Mahkamah Agung pada 12 April 2022 lalu.
Sehingga, hukuman bagi jenderal bintang satu itu yang semula dijatuhkan 3 tahun 6 bulan di tingkat pertama, disunat menjadi 2 tahun 6 bulan di tingkat peninjauan kembali.
Baca juga: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum
Dua perwira tinggi instansi Tribrata itu sebelumnya terjerat kasus suap penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dengan terbitnya putusan di tingkat MA, kasus dua terpidana itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pernah mengungkap bahwa sidang etik terhadap Napoleon akan digelar dalam waktu dekat pada 9 September 2022 lalu.
“Informasinya dua minggu lagi,” ujar Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.
Namun, delapan bulan berlalu sejak Dedi menyampaikan hal itu, Polri tak kunjung mengumumkan rencana pelaksanaan sidang etik terhadap dua perwira tingginya itu.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Polri akan dianggap bersikap diskriminatif terhadap anggotanya bila tak kunjung melaksanakan sidang komisi etik terhadap Napoleon dan Prasetijo.
"Kita tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Dalam perkara yang lain, Polri telah bersikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, walaupun kasusnya belum inkracht.
Baca juga: Kompolnas Harap Polri Segera Gelar Sidang Etik Terpidana Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Misalnya, dalam kasus eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kuniawan, dan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Diketahui, Polri langsung menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo setelah kasus yang pembunuhan yang dilakukan jenderal bintang dua terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam proses penyidikan Bareskrim.
Sedangkan, Hendra Kurniawan yang terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun Teddy Minahasa yang dijerat kasus peredaran narkotika disidang etik usai mendapat vonis dari pengadilan di tingkat pertama.
Di samping itu, Poengky juga menyoroti soal kewajiban negara yang masih harus ditunaikan terhadap Napoleon dan Prasetijo lantaran tak kunjung dipecat dari Polri.
"Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi. Kami melihat tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang kode etik tersebut," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.