Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Wamenkumham: Setiap Putusan Harus Dianggap Benar dan Dihormati

Kompas.com - 10/08/2023, 13:26 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengatakan, setiap putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati, termasuk putusan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo batal dihukum mati. Hukuman eks Kadiv Propam Polri tersebut diringankan menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).

"Soal Ferdy sambo, saya kira ada asas yang mengatakan setiap putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan harus dihormati," ujar Edward di Universitas Victory Sorong, Papua Barat, Kamis (10/8/2023).

Edward menekankan bahwa apa pun keputusan pengadilan maka itu harus dilihat sebagai suatu kebenaran.

Baca juga: Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada

Meski begitu, Edward enggan menanggapi lebih jauh soal peringanan hukuman untuk Ferdy Sambo tersebut.

Bukan tanpa sebab, Edward mengaku belum membaca putusan lengkap MA yang menganulir hukuman mati itu.

"Dan apakah ini memenuhi keadilan, kemanfaatan, memenuhi kepastian, terus terang, bukannya saya enggak mau jawab, tapi saya belum baca putusannya," katanya.

"Karena kalau kita baca putusannya, kita harus baca pertimbangannya. Dalam pertimbangan itulah baru, apakah itu sudah adil, bermanfaat, dan memenuhi kepastian hukum atau tidak," ujar Edward lagi.

Baca juga: Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang lewat KUHP Baru

Sebelumnya, MA meringankan hukuman mati eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Pidana Penjara Seumur Hidup, Pakar: Tak Bisa Dapat Remisi

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman pidana mati berubah menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi Usai Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com