Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sidang Etik Irjen Napoleon, Teddy Minahasa, dan Bharada E, Kompolnas Bersurat ke Propam Polri

Kompas.com - 06/12/2022, 11:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengirimkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono guna menanyakan pelaksaan sidang etik terhadap anggota polisi yang terjerat kasus hukum.

Secara khusus, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti menyebut, surat akan menanyakan soal alasan sidang etik Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo hingga Bharada Richard Eliezer (RE) belum digelar.

"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB, P, dan TM," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Kompolnas Soroti Soal Pelaksanaan Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, hingga Irjen Teddy Minahasa

Menurut Poengky, salah satu tugas Polri adalah menyampaikan informasi secara transparan ke publik.

"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujar dia.

Selain itu, Poengky mengatakan, terkait sidang etik Bharada E, kemungkinan masih menunggu proses persidangan soal pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat (J) selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Poengky menyebut pihaknya juga akan menanyakan proses dan hasil sidang etik terhadap puluhan polisi yang terseret pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J itu.

Adapun dari 35 personel yang terlibat, belum semua anggota menjalani sidang etik di Propam Polri.

"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam mempertanyakan hal tersebut," ucap dia.

Baca juga: Kompolnas: Pelatih yang Diduga Biarkan Anak Kombes Aniaya Temannya Harus Ditindak!

Kompas.com sudah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono soal hal ini. Namun, keduanya belum merespons.

Diketahui, Bharada E merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J. Total, ada 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tiga di antaranya anggota polisi yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard, Brigadir Ricky Rizal. Dua lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus itu, ada 7 polisi yang juga dipidana terkait obstruction of justice serta puluhan lainnya melanggat etik.

Baca juga: Kejagung Sebut Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Tergantung Kesaksian

Kemudian, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.

Sementara itu, untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo, kasusnya sudah rampung atau inkracht di pengadilan. Namun, mereka juga masih belum disidang etik.

Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam kasus yang sama, Brigjen Prasetyo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Irjen Napoleon divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com