JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Yoseph dan Parjono merupakan terdakwa dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmi menilai, Yoseph dan Parjono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
Baca juga: KPK Punya Bukti Modal Judi Lukas Enembe dari Duit Suap
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yosep Ibrahim berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Helmi di ruang sidang, Rabu (9/8/2023) malam.
Terhadap Parjono, Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan yang sama, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Duga Tersangka Tukin Kementerian ESDM Beli Rumah Mewah Pakai Uang Panas
Helmi meminta Yoseph dan Parjono dinyatakan terbukti bersalah dan diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf d UUndnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Helmi juga meminta hakim menyatakan penerimaan dana Rp 120 juta oleh Yoseph sebagai tindak pidana.
Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan Yoseph membayar uang pengganti Rp 120 juta.
Baca juga: KPK Cecar Komisaris PTPN XI Terkait Pembelian Lahan yang Tak Bisa Diperjualbelikan
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Helmi.
Dalam perkara ini, dua petinggi PT Kereta Api Properti Manajemen itu didakwa menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp 1.125.000.000.
Suap yang diberikan Yoseph dan Parjono dilakukan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan proyek enam perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Adapun suap tersebut diberikan kepada Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.