JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa mereka telah memberi tahu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelum melaporkan para komisionernya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (7/8/2023).
"Apakah teman-teman KPU (sudah tahu)? Oh sudah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada Rabu (9/8/2023).
Bagja mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelum mengambil langkah pengaduan.
Sebelum itu, Bagja menambahkan, pihaknya juga telah berulang kali mengadakan rapat tripartit dengan KPU serta DKPP untuk mencari titik temu. Namun, kesepakatan itu tak pernah tercapai.
"Kepada Mas Hasyim, khususnya (sudah saya sampaikan). 'Mas, ini sudah enggak ketemu gimana caranya. Jadi saya adukan, ya'," ujar Bagja.
Baca juga: Sempat Pingsan dan Dirawat di RS, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Kini Sudah Pulang ke Rumah
"Terus Mas Hasyim jawab, 'dapat dipahami', ya sudah," ucapnya.
Sebelumnya, aduan dari Bawaslu RI menyoal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama tiga bulan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berlangsung. Karena keterbatasan ini, Bawaslu kesulitan mengawasi dokumen pencalonan bacaleg.
Anggota DKPP RI Dewa Raka Sandi mengonfirmasi bahwa seluruh komisioner KPU RI diadukan dalam perkara ini.
Raka menyebutkan, aduan tersebut masih diproses menurut mekanisme yang berlaku di internal DKPP.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka, Selasa.
"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materil," tambah dia.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Aduan Bawaslu ke DKPP Terkait Akses Silon
Sebagai informasi, pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei 2023. Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat.
Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU. Hasilnya, di tingkat DPR RI, 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kini, KPU sedang merancang Daftar Calon Sementara (DCS), sebuah tahapan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak bisa lagi diganggu-gugat.
Selama itu pula, Bawaslu tak bisa leluasa melakukan pengawasan karena terbatasnya akses Silon.