JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) meminta agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman, tidak dipecat walau menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal ini disampaikan perwakilan Ikahi dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023).
Sebagai informasi, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede Suryaman dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.
Dalam pertimbangannya, Ikahi menilai bahwa Dede Suryaman telah bertindak jujur dan berjanji memperbaiki dirinya. Apalagi, Dede sudah mengaku bersalah.
Baca juga: Terancam Dipecat, Hakim Dede Suryaman Beberkan Kronologi Terima Rp 300 Juta
Dede Suryaman juga disebut telah mengembalikan uang Rp 300 juta itu sebelum membacakan putusan pada perkara Samsul.
"Atas dasar itu, terlapor layak diberikan hukuman yang jauh lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Agar kemudian hal ini menjadi rujukan bahwa Forum Majelis Kehormatan Hakim menjujung tinggi serta menghargai nilai-nilai kejujuran," kata perwakilan Ikahi.
"Terlapor sungguh masih ingin menjadi seorang hakim pada pengadilan negeri karena terlapor sangat masih mencintai profesi seorang hakim. Sehingga, terlapor merasa menyesal dan merasa berdosa diberhentikan di Majelis Kehormatan Hakim ini," ujar Ikahi lagi.
Ikahi juga menyinggung latar belakang Dede Suryaman yang sudah 27 tahun menjadi hakim dan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Singkil, Aceh, yang notabene daerah konflik pada 2005-2009.
"Ketika itu terlapor mendapatkan prestasi, dalam hal ini mendapatkan kenaikan pangkat pilihan. Setelah 10 bulan menjabat sebagai seorang wakil ketua, dipromosikan menjadi ketua di Pengadilan Negeri Singkil," kata Ikahi.
Baca juga: Mengaku Terima Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman: Saya Lemah, Saya Bersalah
Ikahi juga mengatakan bahwa Dede Suryaman sudah kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA dan KY.
"Berdasarkan hal-hal yang sudah dipaparkan di atas, kami mohon kepada yang mulia Majelis Kehormatan Hakim yang memeriksa dan mengadili atas nama terlapor Dede Suryana memberikan putusan yang seadil-adilnya yang lebih ringan daripada sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Pengawasan MA," ujar Ikahi.
Dalam sidang Rabu ini, Dede menyinggung bahwa dirinya ingin mengadili Samsul secara objektif dengan pidana yang tidak berlebihan.
Namun, ia satu majelis dengan salah satu hakim anggota dalam perkara ini, Kusdarwanto, yang dianggapnya sudah lebih senior dan mempunyai kuasa lebih dan membuatnya tertekan.
Sidang perkara tersebut baru memasuki tahap awal ketika seorang rekan dari pengacara Samsul, bernama Yuda, memintanya bertemu untuk menyampaikan protes.
Yuda, menurut Dede, menyampaikan bahwa Kusdarwanto bertemu dengan keluarga Samsul di Kediri didampingi dua jaksa.
Baca juga: Terancam Dipecat, Hakim Dede Suryaman Beberkan Kronologi Terima Rp 300 Juta