JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal menjadi delapan tahun penjara.
Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Ricky Rizal Erman Umar mengaku tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh lima Hakim Agung tersebut.
“Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru.“ kata Erman Umar kepada Kompas.com, Rabu (8/8/2023).
Baca juga: Kubu Ricky Rizal Tak Terima Hukuman Dikurangi MA Jadi 8 Tahun
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Erman mengatakan, akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Ricky Rizal.
Ia tetap meyakini hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Pasalnya, Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan tersebut.
“Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK (peninjauan kembali) karena dia telah menolak permintaan Sambo,” kata Erman Umar.
Adapun putusan ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca juga: MA Juga Ringankan Vonis Anak Buah Sambo, Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara
Selain Ricky, MA juga menggelar putusan kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara itu, Putri divonis 20 tahun penjara oleh PN Jaksel kemudian dari sidang kasasi menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh PN Jaksel, setelah kasasi menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, Sambo yang divonis hukuman mati oleh PN Jaksel, kini mendapatkan keringanan dari MA menjadi pidana seumur hidup.
Adapun salah satu mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Richard pun tak melayangkan banding atas vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.