Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2023, 19:50 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal menjadi delapan tahun penjara.

Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Ricky Rizal Erman Umar mengaku tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh lima Hakim Agung tersebut.

“Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru.“ kata Erman Umar kepada Kompas.com, Rabu (8/8/2023).

Baca juga: Kubu Ricky Rizal Tak Terima Hukuman Dikurangi MA Jadi 8 Tahun

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Erman mengatakan, akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Ricky Rizal.

Ia tetap meyakini hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Pasalnya, Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan tersebut.

“Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK (peninjauan kembali) karena dia telah menolak permintaan Sambo,” kata Erman Umar.

Adapun putusan ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: MA Juga Ringankan Vonis Anak Buah Sambo, Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara

Selain Ricky, MA juga menggelar putusan kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara itu, Putri divonis 20 tahun penjara oleh PN Jaksel kemudian dari sidang kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh PN Jaksel, setelah kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, Sambo yang divonis hukuman mati oleh PN Jaksel, kini mendapatkan keringanan dari MA menjadi pidana seumur hidup.

Adapun salah satu mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Richard pun tak melayangkan banding atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com